Rabu, 16 Mei 2018







Tindak terorisme kembali marak di akhir-akhir ini. Baik
dengan cara membunuh menggunakan bom diri, atau pedang, atau alat-alat
kekerasan lainnya. Dan hal ini telah dilarang keras dalam agama islam, karena
islam tidak pernah mengajarkan terorisme seperti yang dilakukan oleh sebagian
kaum khawarij.





Dan para teroris memiliki banyak dosa dan diantaranya
adalah:





1. Membunuh orang muslim sehingga mendapatkan neraka
jahannam. Allah ta’ala telah berfirman:





وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ
وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا






"Barangsiapa yang membunuh orang mukmin secara sengaja,
maka balasannya adalah neraka jahannam dengan kekal di dalamnya, dan Allah
murka padanya, dan melaknatnya, serta Allah menyiapkan pula adzab yang
pedih." (QS. 4:93)





Dan membunuh orang muslim adalah suatu hal yang sangat
berat di sisi Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah
bersabda:





لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى
اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ





“Hancurnya dunia
lebih dunia di sisi Allah dari pada membunuh seorang muslim” (HR. Tirmidzi no.
1395)





Dan dalam riwayat lain, beliau bersabda:





لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ
وَالْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللَّهُ فِي النَّارِ





“Seandainya
penduduk langit dan bumi berserikat dalam menumpahkan darah seorang mukmin maka
Allah akan melemparkan semua ke dalam api neraka” (HR. Tirmidzi no. 1398)





2. Membunuh
kafir mu’ahad atau musta’min tidak akan mencium bau surga. Ada beberapa macam
jenis orang kafir:





- Kafir dzimmi:
adalah orang kafir yang tinggal di negri kaum muslimin dan telah membayar
jizyah (upeti) sehingga aman berada di negara kaum muslimin. (Haram dibunuh)





- Kafir musta’min:
adalah orang kafir yang datang ke negri islam dengan meminta keamanan atau suaka
dari pemerintah kaum muslimin. Dan untuk zaman ini banyak dipraktekkan dengan izin
berupa visa. (Haram dibunuh)





- Kafir mu’ahad:
adalah  orang kafir yang memiliki
perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam jangka waktu
tertentu. (Haram dibunuh).





- Kafir harbi:
adalah kaum kuffar yang memerangi ummat islam dan dia tidak termasuk dari 3
kategori di atas. (Dibunuh).





Sehingga kafir
mu’ahad, dzimmi, dan musta’min haram untuk dibunuh. Sedangkan kafir harbi harus
dibunuh.





Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits:





مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ
رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا





“Barangsiapa
yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium wanginya
surga. Dan wanginya surga telah tercium dari perjalanan 40 tahun” (HR. Bukhari
no. 3166)





Dan masuk pula
pada kategori di atas kafir musta’min yang meminta keamanan dari kaum muslimin.
Syaikh Muhammad Al-Bagha rahimahullah berkata:





من أهل العهد أي الأمان والميثاق





 “Termasuk dari kafir mu’ahad adalah kafir
yang memiliki hak keamanan dan perjanjian” (Shahih Bukhari 4/99)





Dalam riwayat
lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:





من قتل قتيلا من أهل الذمة لم يرح
رائحة الجنة، وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاما





“Barangsiapa
yang membunuh kafir dzimmi maka dia tidak akan mencium bau surga, sedangkan
baunya sudah tercium dari perjalanan 40 tahun. (HR. Ahmad no. 6745)





3. Dibunuh
dengan cara disalib dan dipotong tangan dan kakinya secara bersebelahan, atau
mereka diasingkan dengan cara dipenjara, dsb.





Para teroris
dalam Al-Quran disebutkan disalib dan dibunuh. Serta jika tangan kanannya
dipotong, maka kaki kirinya yang dipotong. Dan jika tangan kirinya dipotong,
maka kaki kanannya yang harus dipotong.





Allah ta’ala
telah berfirman:





إِنَّمَا جَزَاءُ
الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا
أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ
مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ





Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)





Ayat di atas
turun mengenai para khawarij (haruriyyah) sebagaimana yang diriwayatkan dari Sa’ad
bin Abi Waqqash sebagaimana yang tertera di tafsir Ibn Katsir (3/95)





Semoga Allah ta’ala
selalu menjaga negara kita dari para teroris dan segala tindak terorisme.





Wa shallallahu
alaa nabiyyinaa Muhammad.





Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry





Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)


----------







Post a Comment:

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
:"(
;)
(Y)
:o
:p
:P