Rabu, 12 Desember 2018






Jika ada
perbedaan pandangan di antara dua ustadz atau ulama dalam masalah agama, maka
tidak perlu membandingkan keduanya dalam rangka bersuudzhan kepada salah
satunya. 





Kenapa
bisa terjadi perbedaan diantara para ulama? Ada banyak sebab, diantaranya:





Pertama: Salah satu ulama belum tahu
dalilnya, namun ulama lain sudah mengetahui dalilnya. Dan hal itu wajar dan terjadi
pada ulama zaman terdahulu. Maka ulama yang tidak tahu diberitahu, dan ulama yang
salah diperbaiki.





Hal ini
terjadi pada Imam Abu Hanifah rahimahullah karena banyak hadits yang belum
sampai kepada beliau sehingga beliau beberapa kali bersandar kepada ra’yu. Namun
tidak ada satupun ulama yang mencela Abu Hanifah atas ijtihad beliau.





Jangankan di zaman Abu Hanifah, di zaman para sahabat
saja terkadang sebagian mereka beberapa kali belum mengetahui dalil dan itu
terjadi pada orang-orang terbaik setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam yaitu para khulafaurrasyidin.






Contohnya: Abu Bakr radhiyallahu tidak mengetahui dalil bahwasanya seorang
nenek akan mendapatkan 1/6 dari warisan mayyit. Qabishah bin Dzuaib berkata:





جاءت الجدة إلى أبي بكر الصديق، تسأله ميراثها؟
فقال: ما لك في كتاب الله تعالى شيء، وما علمت لك في سنة نبي الله صلى الله عليه وسلم
شيئا، فارجعي حتى أسأل الناس، فسأل الناس، فقال المغيرة بن شعبة، «حضرت رسول الله صلى
الله عليه وسلم أعطاها السدس»، فقال أبو بكر: هل معك غيرك؟ فقام محمد بن مسلمة، فقال:
مثل ما قال المغيرة بن شعبة ، فأنفذه لها أبو بكر





“Ada salah seorang
nenek datang kepada Abu Bakr As-Shiddiq, bertanya tentang bagiannya dari harta
waris. Maka Abu Bakr menjawab: “Engkau tidak memiliki bagian dari harta waris yang
tercantum daam Al-Quran. Dan aku pun tidak mengetahui bahwasanya engkau akan
mendapatkan bagian dari sunnah Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam. Silahkan
engkau pulang nanti aku akan tanyakan hal ini kepada orang lain.” Maka
beliaupun bertanya kepada para sahabat, maka Mughirah bin Syu’bah berkata: “Aku
pernah di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan beliau memberikan
seorang nenek 1/6 dari harta waris”. Maka Abu Bakr bertanya: “Apakah ada orang lain
bersamamu ketika itu?” Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan mengatakan
sebagaimana yang dikatakan oleh Mughirah bin Syu’bah
. Maka Abu Bakrpun
memberikan 1/6 dari harta waris untuk nenek tersebut” (HR. Abu Daud no. 2894 dan Ahmad no. 17978;
Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth)





Kedua: Seorang ulama yang sudah
mengetahui dalil dan menghapalkannya namun tidak sengaja lupa.





Contohnya: Umar bin Khattab yang lupa dalil mengenai sunnahnya minta izin sebanyak 3 kali. Ubaid bin Umair bercerita:





أن أبا موسى، استأذن على عمر ثلاثا، فكأنه
وجده مشغولا، فرجع فقال عمر: " ألم تسمع صوت عبد الله بن قيس، ائذنوا له، فدعي
له، فقال: ما حملك على ما صنعت، قال: إنا كنا نؤمر بهذا " قال: لتقيمن على هذا
بينة أو لأفعلن، فخرج فانطلق إلى مجلس من الأنصار، فقالوا: لا يشهد لك على هذا إلا
أصغرنا، فقام أبو سعيد فقال: «كنا نؤمر بهذا» فقال عمر: خفي علي هذا من أمر رسول الله
صلى الله عليه وسلم، ألهاني عنه الصفق بالأسواق





“Bahwasanya Abu Musa Al-Asy’ari meminta izin kepada Umar bin
Khattab sebanyak 3 kali. Namun sepertinya Umar sedang sibuk (sehingga tidak
membuka pintu). Maka diapun pulang, kemudian Umar berkata: “Tidakkah engkau tadi
mendengar suara Abdullah bin Qais (Abu Musa Al-Asyari)? Izinkan dia masuk!”
Maka diapun dipangil, dan Umar berkata: “Kenapa engkau melakukan hal ini
(langsung pulang)?” Maka Abu Musa berkata: “Seperti itulah kita diperintahkan
(minta izin sebanyak 3 kali, jika tidak dijawab maka pulang).” Umar pun berkata:
“Engkau harus datangkan buktinya (dalil) atau aku menghukummu (karena
menyandarkan syariat kepada Rasulullah tanpa bukti).” Maka Abu Musa pun pergi
kepada perkumpulan orang-orang Anshar. Maka mereka berkata: “Tidak perlu ada
yang bersaksi untukmu kecuali orang yang paling kecil dari kami yaitu Abu Said
Al-Khudri. Maka Abu Said berdiri seraya berkata: “Kita diperintahkan seperti
itu”. Maka Umar berkata: “Hal ini menjadi samar bagiku karena aku telah lalai
karena sering berdagang di pasar” (HR. Bukhari no. 2062 dan Muslim no. 2153)





Kedua sebab di
atas juga terjadi pada Utsman bin Affan yang tidak mengetahui dalil bahwasanya
seorang istri jika ditinggal wafat suaminya harus tinggal di rumahnya.
Dan
begitupula Ali bin Abi Thalib tidak mengetahui dalil bahwasanya masa iddah wanita yang hamil adalah
sampai dia melahirkan.





Jika para khulafurrasyidin yang mana mereka paling
tahu tentang agama islam, namun terkadang tidak mengetahui sebuah hukum dalam malasah
fiqh karena tidak mengetahui dalilnya, maka hal itu pun sangat mungkin terjadi
pada seorang ulama atau seorang ustadz di zaman ini.





Ketiga: Diantara 2 ulama berhujjah dengan dalil
yang sama, namun ijtihadnya berbeda dan sangat bertolak belakang.



Contohnya:



Allah berfirman:





وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ





“Dan para wanita yang diceraikan maka dia menunggu (masa
iddahnya) selama 3 Quru’” (QS. Al-Baqarah: 228)





Quru dalam bahasa arab ada 2 arti: Yaitu haid atau suci. Dan
itu sangat bertolak belakang. Maka dari itu ada diantara para ulama yang mengatakan
bahwa masa iddah wanita yang diceraikan adalah 3 kali haid dan ada pula yang
mengatakan 3 kali suci walau yang rajih adalah 3 kali haid.





Keempat: Ada 2 dalil yang bertolak belakang dan
ini sangat mungkin menimbulkan khilaf para ulama. Jika dengan dalil yang sama
bisa menimbulkan khilaf, apalagi jika ada 2 dalil yang secara dzahir sangat
bertolak belakang.



Contohnya: Berbekam ketika berpuasa.





Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:





أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ





“Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”
(HR. Abu Daud no. 2367; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh
Al-Albani)





Namun ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
sendiri berbekam ketika berpuasa. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata:





احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ





“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbekam ketika sedang
berpuasa” (HR. Bukhari no. 1939(





Dari 2 dalil di atas, terjadilah banyak khilaf para
ulama. Karena secara dzahir makananya sangat bertentangan. Dan ana tidak akan
panjang lebar membahas hal di atas, namun yang rajih dalam menggabungkan 2 hadits
di atas adalah berbekam tidak membatalkan puasa namun sering kali orang yang
berbekal akan batal puasanya karena tidak kuat setelah berbekam.





Keempat: Berbeda pada kaidah ushul dalam masalah
fiqh. Contohnya:





1- Ibnu Hazm dan para ulama dari madzhab dzahiri tidak
berpandangan bahwa qiyas adalah salah satu dalil dalam agama islam. Sedangkan jumhur
ulama dari para salaf dan imam yang empat menyatakan bahwa qiyas adalah satu
dalil dan hujjah dalam agama islam.





Dari kaidah di atas akan banyak terjadi sekali
perselisihan pendapat di antara mereka dalam masalah fiqh, karena bermula dari
kaidah ushul yang berbeda.





2. Ada sebagian ulama menyatakan bahwasanya perbuatan sahabat
adalah hujjah dan yang lain menyatakan bahwasanya perbuatan sahabat bukanlah hujjah.
Dari kaidah ini, akan banyak terjadi perselisihan di antara para ulama karena
landasan mereka sudah berbeda.





Sikap seorang muslim dalam menghadapi perselisihan
ulama:





1. Jika dia memiliki ilmu untuk membandingkan pendapat para
ulama sehingga bisa merajihkan salah satunya, karena dia mengetahui dalil
Al-Quran dan hadits maka dia berhak untuk merajihkan salah satunya. Allah berfirman:





فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا





“Kemudian jika kamu berlselisih pendapat dalam sebuah
permasalahan, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Hadits),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa; 59)





2. Jika dia tidak memiliki ilmu untuk membandingkan
keduanya karena tidak mengetahui dalil Al-Quran dan hadits, maka kewajibannya
adalah bertanya kepada salah seorang ulama yang dia yakin akan keilmuannya dan
ketaqwaannya. Allah berfirman:





فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ
كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ





“Dan bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak mengetahui”
(QS. An-Nahl: 43)





3. Tidak menghujat para ulama ketika ada yang keliru atau
tergelincir. Hal ini masih kita dapatkan pada sebagian para penuntut ilmu yang
terlalu mudah lisannya untuk menghibahi ulama karena tergelincir. Para ulama
sepakat bahwasanya dagingnya para ulama beracun:





لحوم العلماء
مسمومة





“Dagingnya para ulama itu beracun” (Tabyiin Kadzib Al-Muftari hal.
29)





Jika mengghibahi orang awwam saja seperti memakan bangkai
mereka, maka mengghibahi para ulama seperti memakan bangkai mereka yang telah
diberi racun.





Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa
nabiyyinaa Muhammad.





Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry





Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)


----------







Post a Comment:

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
:"(
;)
(Y)
:o
:p
:P